Wednesday 2 July 2014

Teori-Teori mengenai Otonomi Desa

Fiolosofi otonomi desa dianggap sebagai kewenangan yang telah ada, tumbuh mengakar dalam adat istiadat desa bukan juga berarti pemberian atau desentralisasi. Otonomi desa berarti juga kemampuan masyarakat dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri dan secara legal formal diatur oleh pemerintah pusat melalui undangundang[1].

Selain Itu dengan mengacu pada teori strukturasi pemerintahan desa yang diturunkan dari pemikiran Giddens (1984), dapat ditunjukkan betapa hubungan timbalbalik antara “agensi dan struktur” sangat mempengaruhi derajat kinerja tata-pemerintahan desa yang ditampilkan ke hadapan masyarakat[2]. Teori strukturasi ini membagi dua entitas yang saling berhubungan dan mempengaruhi. Pemerintahan desa sebagai agen sangat dipengaruhi struktur pemerintahan khususnya pada tataran yang lebih tinggi. Kinerjanya sangat bergantung bagaimana anggaran dibentuk. Pengaruh masyarakat desa sebagai suatu struktur juga dapat memengaruhi pemerintahan desa dapat berjalan