Fiolosofi
otonomi desa dianggap sebagai kewenangan yang telah ada, tumbuh mengakar dalam
adat istiadat desa bukan juga berarti pemberian atau desentralisasi. Otonomi
desa berarti juga kemampuan masyarakat dalam mengatur urusan rumah tangganya
sendiri dan secara legal formal diatur oleh pemerintah pusat melalui
undangundang[1].
Selain Itu dengan mengacu pada teori
strukturasi pemerintahan desa yang diturunkan dari pemikiran Giddens (1984),
dapat ditunjukkan betapa hubungan timbalbalik antara “agensi dan struktur”
sangat mempengaruhi derajat kinerja tata-pemerintahan desa yang ditampilkan ke
hadapan masyarakat[2].
Teori strukturasi ini membagi dua entitas yang saling berhubungan dan
mempengaruhi. Pemerintahan desa sebagai agen sangat dipengaruhi struktur
pemerintahan khususnya pada tataran yang lebih tinggi. Kinerjanya sangat
bergantung bagaimana anggaran dibentuk. Pengaruh masyarakat desa sebagai suatu
struktur juga dapat memengaruhi pemerintahan desa dapat berjalan