Friday 27 May 2016

Peran koperasi dalam perekonomian indonesia

Pembangunan koperasi mengalami kemajuan yang cukup mengembirakan jika diukur dengan jumlah koperasi, jumlah anggota, aktiva dan volume usaha. Pada masa sekarang secara umum koperasi mengalami perkembangan usaha dan kelembagaan yang mengairahkan. Namun demikian, koperasi masih memiliki berbagai kendala untuk pengembangannya sebagai badan usaha. Hal ini perlu memperoleh perhatian dalam pembangunan usaha koperasi pada masa mendatang.
Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dapat dilihat dari: (1) kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor, (2) penyedia lapangan kerja yang terbesar, (3) pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat, (4) pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta (5) sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor. Peran koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sangat strategis dalam perekonomian nasional, sehingga perlu menjadi fokus pembangunan ekonomi nasional pada masa mendatang. 

Proposal Penelitiaan ANALISIS STRATEGI MANAJEMEN BENCANA BANJIR DAERAH ALIRAN SUNGAI (DAS) DELI DI KOTA MEDAN

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
            Hampir seluruh negara di dunia mengalami masalah banjir, tidak terkecuali di negara-negara yang telah maju sekalipun.  Masalah tersebut mulai muncul sejak manusia bermukim dan melakukan berbagai kegiatan di kawasan yang berupa dataran banjir (flood plain) suatu sungai. Kondisi lahan di kawasan ini pada umumnya subur serta menyimpan berbagai potensi dan kemudahan sehingga mempunyai daya tarik yang tinggi untuk dibudidayakan. Oleh karena itu, kota-kota besar serta pusat-pusat perdagangan dan kegiatan-kegiatan penting lainnya seperti kawasan industri, pariwisata, prasarana perhubungan dan sebagainya sebagian besar tumbuh dan berkembang di kawasan ini. Sebagai contoh, di Jepang sebanyak 49% jumlah penduduk dan 75% properti terletak di dataran banjir yang luasnya 10% luas daratan; sedangkan sisanya 51% jumlah penduduk dan hanya 25% properti yang berada di luar dataran banjir yang luasnya 90% luas daratan ( Siswoko 2007).

Analisis Kebijakan Publik (Pencabutan Perda Bermasalah,Reklamasi Teluk Jakarta, dan Penenggelaman Kapal Asing)

1.    Analisis Pencabutan Perda Bermasalah oleh Presiden Jokowi.
Dalam Konferensi Nasional Forum Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta, Presiden Jokowi memerintahkan Kementrian Dalam Negeri untuk mencabut Perda yang dianggap bermasalah. Menurut Presiden, kementerian berkewenangan untuk mencabut seluruh perda bermasalah tersebut tanpa kajian yang dapat memakan waktu. Sebagaimana kita ketahui bahwa Peraturan Daerah merupakan salah satu bentuk aplikasi Otonomi Daerah yaang merupakan amanah undnag-undang.

Wednesday 2 July 2014

Teori-Teori mengenai Otonomi Desa

Fiolosofi otonomi desa dianggap sebagai kewenangan yang telah ada, tumbuh mengakar dalam adat istiadat desa bukan juga berarti pemberian atau desentralisasi. Otonomi desa berarti juga kemampuan masyarakat dalam mengatur urusan rumah tangganya sendiri dan secara legal formal diatur oleh pemerintah pusat melalui undangundang[1].

Selain Itu dengan mengacu pada teori strukturasi pemerintahan desa yang diturunkan dari pemikiran Giddens (1984), dapat ditunjukkan betapa hubungan timbalbalik antara “agensi dan struktur” sangat mempengaruhi derajat kinerja tata-pemerintahan desa yang ditampilkan ke hadapan masyarakat[2]. Teori strukturasi ini membagi dua entitas yang saling berhubungan dan mempengaruhi. Pemerintahan desa sebagai agen sangat dipengaruhi struktur pemerintahan khususnya pada tataran yang lebih tinggi. Kinerjanya sangat bergantung bagaimana anggaran dibentuk. Pengaruh masyarakat desa sebagai suatu struktur juga dapat memengaruhi pemerintahan desa dapat berjalan

Friday 29 March 2013

LEMBAGA SOSIAL

Istilah lembaga dapat diartikan sebagai suatu format yang mantap, stabil, terstruktur dan mapan (established). Dalam pengertian ini lembaga sebagai suatu jaringan sarana hidup berisi peranan yang menjalankan fungsi masyarakat secara terus menerus dan berulang- ulang. Secara umum lembaga lahir dari cara-cara berbuat (Usage) yang menjadi kebiasaan (Folksway), lalu kebiasaan tumbuh menjadi menjadi tata-kelakuan (mores), dan apabila tata kelakuan ini bertambah matang, disertai adanya aturan dan pengenaan sanksi yang relatif berat terhadap pelanggar aturan tersebut, maka berarti telah terbentuk apa yang disebut sebagai adat istiadat (Customs). Dengan kata lain, lembaga merupakan kebiasaan berbuat yang dilakukan secara sadar, bersifat permanen dan rasional (super folksway).