Tuesday 15 January 2013

STRATEGI KAMPANYE PARTAI POLITIK

Pilkada langsung diterapkan pertama kalinya di Indonesia sejak Juni tahun 2005.  Pemilihan kepala daerah (Pilkada) diatur dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dan kemudian direvisi berbagai penjelasan teknisnya oleh PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah karena banyaknya kejanggalan pasal-pasal yang terdapat dalam Undang-Undang No.32 Tahun 2004, maka dimulailah babak baru dalam rentang sejarah dinamika lokalisme politik di Indonesia. Persoalan yang dalam kurun waktu satu atau dua dekade lalu seolah hanya sebuah impian, saat ini telah menjadi kenyataan kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Ini menunjukkan keberhasilan dan kemajuan bagi sistem demokratisasi di Indonesia, hal ini dapat dilihat dengan penempatan posisi dan kepentingan rakyat berada diatas segala-galanya dari berbagai kekuatan politik elit yang selama ini dinilai terlampau mendominasi dan bahkan terkesan menghegemoni.  

Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2008 merupakan momentum strategis dalam menentukan pemimpin Sumatera Utara kedepan yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pembangunan disegala bidang. Pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2008 merupakan barometer penentu maju mundurnya pembangunan maupun masa depan provinsi Sumatera Utara dan maju mundurnya tingkat kesejahteraan maupun perekonomian rakyat. Berbeda dengan pemilihan gubernur tahun-tahun sebelumnya, pemilihan Gubernur Sumatera Utara Tahun 2008 ini figur calon gubernur dipilih oleh rakyat bukan lagi oleh DPRD selaku wakil rakyat. Rakyatlah yang menentukan siapa dan bagaimana figur yang layak dan pantas memimpin 12 juta lebih penduduk Sumatera Utara yang dikenal cukup heterogen. Jika rakyat salah pilih konsekuensinya harus siap menerima kehidupan “buram” provinsi Sumatera Utara lima tahun kedepan.
Fungsi partai politik pada pemilihan kepala daerah yaitu sebagai kendaraan atau mesin politik bagi para kandidat untuk menarik massa yang sebanyak-banyaknya.  Partai politik yang besar atau sudah lama berdiri tidak dapat menjamin bahwa partai politik tersebut akan menang dalam Pilkada, sebab dalam Pilkada yang dipilih oleh masyarakat bukanlah partai politiknya tetapi masyarakat lebih melihat sosok calon atau kandidat yang diusung oleh partai politik. Maka dari itu pada Pilkada partai politik harus mengusung calon terbaiknya untuk maju pada Pilkada dan harus melalui tahap penyeleksian yang benar-benar dan bukan calon yang asal pilih
Bagi setiap partai politik strategi dalam mengikuti atau memenangkan pemilihan umum adalah sesuatu hal yang harus dimiliki dan ini juga merupakan bagian dari grand strategi Partai Politik, yaitu strategi politik. Sebuah bentuk strategi politik yang khusus adalah strategi kampanye pemilihan umum, yang diutamakan disini adalah memperoleh kekuasaan dan sebanyak mungkin pengaruh dengan cara memperoleh hasil yang baik dalam pemilu, sehingga politik dapat diwujudkan dalam suatu perubahan dalam masyarakat dapat tercapai.
Strategi kampanye dalam pemilu dan pilkada dilakukan untuk memperoleh kekuasaan seringkali dipandang sebagai hal yang buruk, bahkan oleh partai yang bersangkutan. Tetapi tanpa adanya kekuasaan ini bagi calon atau partai terkait, konsep politik lain yang bukan merupakan konsep politik merekalah yang akan diterapkan. Padahal konsep politik lain itu menurut pandangan para politisi, suatu partai biasanya lebih buruk daripada konsep mereka sendiri.
Dalam pemilu dan pilkada suatu strategi kampanye sangat dibutuhkan, misalnya apabila suatu partai ingin menambah atau meningkatkan jumlah massa pemilihnya. Dalam hal ini harus ada lebih banyak orang yang memiliki pandangan dan pemikiran yang positif terhadap partai tersebut, sehingga nantinya kampanye yang akan dilaksanakan partai politik akan dapat berhasil. 
Strategi kampanye yang digunakan oleh Partai Golkar termasuk ke dalam model strategi kampanye ofensif.  Dalam strategi kampanye ofensif ini Partai Golkar melakukan strategi perluasan pasar yang bertujuan untuk membentuk kelompok pemilih baru disamping para pemilih yang telah ada. Oleh sebab itu, harus ada suatu penawaran yang lebih baik bagi para pemilih yang selama ini memilih partai pesaing. Strategi semacam ini perlu dipersiapkan melalui sebuah kampanye, untuk menjelaskan kepada publik tentang penawaran baru dan penawaran mana saja yang lebih baik dibanding dengan  partai-partai lainnya. Perluasan pasar tidak mungkin dapat dicapai dengan isu atau agenda yang tidak bermutu.
Strategi kampanye ini merupakan suatu strategi yang khas untuk mempertahankan mayoritas pemerintah. Dalam kasus semacam ini, partai akan memelihara pemilih tetap mereka, dan memperkuat pemahaman para pemilih musiman mereka sebelumnya pada situasi yang berlangsung. Partai yang ingin mempertahankan pasar, akan mengambil sikap yang bertentangan dengan partai-partai yang menerapkan strategi defensif.
Keputusan Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Golkar IV tahun 2000 tentang Program dan Keputusan Rapat Pimpinan/Korwil IV tentang Sistem Perkaderan Partai Golkar adalah memberi arahan kebijakan kepada segenap jajaran Partai Golkar sehingga partai akan memiliki kesiapan yang memadai untuk melaksanakan program terutama yang berkaitan dengan persiapan pelaksanaan Pilgubsu Tahun 2008.
Dengan demikian, mencermati pada hal-hal di atas maka penulis tertarik dan berniat meneliti tentang strategi kampanye dari Partai Golkar. Untuk itulah melalui penelitian ini, penulis ingin mengetahui serta mengeksplorasi tentang apa-apa saja strategi kampanye Partai Golkar dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tahun 2008.

No comments:

Post a Comment