1.
Analisis
Pencabutan Perda Bermasalah oleh Presiden Jokowi.
Dalam Konferensi Nasional Forum
Rektor Indonesia 2016 di Universitas Negeri Yogyakarta, Presiden Jokowi
memerintahkan Kementrian Dalam Negeri untuk mencabut Perda yang dianggap
bermasalah. Menurut Presiden, kementerian
berkewenangan untuk mencabut seluruh perda bermasalah tersebut tanpa kajian
yang dapat memakan waktu. Sebagaimana kita ketahui bahwa Peraturan Daerah
merupakan salah satu bentuk aplikasi Otonomi Daerah yaang merupakan amanah
undnag-undang.
