Sunday 13 January 2013

REKRUTMEN POLITIK DAN PEMILIHAN UMUM

ABSTRAKSI

Ramlan Surbakti menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan rekrutmen politik adalah seleksi pemilihan dan pengangkatan seseorang atau sekelompok orang untuk melaksanakan sejumlah peranan dalam sistem politik pada umumnya dan pemerintahan pada khususnya. Fungsi rekrutmen sangat penting karena merupakan kelanjutan dari fungsi mencari dan mempertahankan kekuasaan. Selain itu fungsi rekrutmen politik sangat penting bagi kelangsungan sistem politik sebab tanpa elit yang mampu melaksanakan peranannya, kelangsungan sistem politik akan terancam. Rekrutmen politik merupakan proses dimana partai politik mencari anggota baru dan mengajak orang yang berbakat untuk berpartisipasi dalam proses politik melalui organisasi – organisasi massa dan yang melibatkan golongan tertentu, seperti golongan profesional yang mencakup golongan buruh, petani, pemuda, mahasiswa, perempuan dan beberapa golongan lainnya yang berada dalam ruang lingkup kemasyarakatan.

Partai Bulan Bintang mengartikan rekrutmen politik sebagai suatu kegiatan menjaring orang – orang untuk diajukan sebagai calon anggota legislatif dari partai. Artinya disini bahwa masyarakat atau warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat baik itu persyaratan berdasarkan UU Pemilu No. 10 Tahun 2008 dan syarat – syarat yang diajukan Partai Bulan Bintang sendiri berhak untuk mencalonkan diri untuk menjadi calon anggota legislatif melalui PBB. Setelah terpenuhi persyaratan tersebut maka calon anggota legislatif tersebut dapat mengajukan diri kepada Partai Bulan Bintang untuk dijadikan sebagai bakal calon anggota legislatif yang berasal dari internal dan eksternal Partai Bulan Bintang.
Skripsi ini menggambarkan tentang pola rekrutmen politik yang dilakukan oleh Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Sumatera Utara ( DPW PBB SU ) dalam menjaring para calon anggota legislatif DPRD Sumatera Utara periode 2009 – 2014. Penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif (penggambaran) untuk mengetahui bagaimana proses pola rekrutmen politik yang dilakukan oleh DPW PBB SU. Penelitian deskriptif yang penulis gunakan dapat diartikan sebagai prosedur pemecahan masalah dengan menggambarkan keadaan objek penelitian yang berdasarkan pada fakta – fakta yang ada. Fakta atau data yang ada dikumpulkan, diklasifikasikan dan kemudian di analisa.
Partai Bulan Bintang merupakan peserta pemilu legislatif 2009 yang mendapatkan nomor urut 27, secara Electoral Treshold ( ET ) PBB tidak dapat mengikuti pemilu 2009 namun dengan ketentuan Parlementary Treshold ( PT ) maka PBB dapat mengikuti pemilu 2009. Dengan keikutsertaan PBB dalam pemilu 2009 maka PBB menyiapkan para calon anggota legislatifnya baik itu dari internal maupun eksternal PBB, hal yang pertama dilakukan adalah melaksanakan rekrutmen politik agar terjaring para calon anggota legislatif yang benar – benar memiliki kemampuan yang baik di mata PBB maupun di mata para konstituen PBB.

Pola rekrutmen yang dilakukan oleh DPW PBB Sumatera Utara untuk menjariang calon anggota legislatif DPRD Sumatera Utara pada dasarnya mengacu kepada  SK DPP PBB No : SK.PP / 1278 / 2008 Tentang Juklak dan SK DPP PBB No : SK.PP / 1279 / 2008 Tentang Juknis yang mana keduanya membahas permasalahan mengenai Perekrutan, Penyusunan, Penetapan Calon Anggota Legislatif Partai Bulan Bintang.

Dengan mengacu kepada juklak dan juknis tersebut maka disebutkan bahwa rekrutmen politik yang dilakukan oleh PBB dalam menjaring calon anggota legislatifnya adalah berasal dari internal dan eksternal PBB. Yang dimaksud dengan Internal partai adalah anggota biasa, anggota kader, anggota teras dan fungsionaris PBB. Sedangkan yang dimaksud dengan Eksternal partai adalah simpatisan, intelektual, profesional, tokoh masyarakat atau tokoh organisasi dakwah ataupun organisasi masyarakat pendukung PBB yang menyatakan kesediannya untuk menjadi anggota partai. Tetapi implementasi yang terjadi di DPW PBB Sumatera Utara dalam merekrut calon legislatifnya adalah masih menggunakan pola rekrutmen Sistem Rekrutmen Terbuka dan Pertemanan, Kriteria Kalangan Intelektual dan Ketokohan, Sistem Kekeluargaan dan Primordialisme, Ketentuan Kuota 30 % Caleg Perempuan.


Kata Kunci    : Rekrutmen Politik, Pemilihan Umum, DPW PBB Sumatera
 Utara, DPRD Sumatera Utara

No comments:

Post a Comment