Istilah lembaga dapat diartikan sebagai suatu format
yang mantap, stabil, terstruktur dan mapan (established).
Dalam pengertian ini lembaga sebagai suatu jaringan sarana hidup berisi peranan
yang menjalankan fungsi masyarakat secara terus menerus dan berulang- ulang.
Secara umum lembaga lahir dari cara-cara berbuat (Usage) yang menjadi kebiasaan (Folksway),
lalu kebiasaan tumbuh menjadi menjadi tata-kelakuan (mores), dan apabila tata kelakuan ini bertambah matang, disertai
adanya aturan dan pengenaan sanksi yang relatif berat terhadap pelanggar aturan
tersebut, maka berarti telah terbentuk apa yang disebut sebagai adat istiadat
(Customs). Dengan kata lain, lembaga
merupakan kebiasaan berbuat yang dilakukan secara sadar, bersifat permanen dan
rasional (super folksway).
Istilah
lembaga mengandung pengertian yang lebih kompleks dari pada sekedar jaringan
kebiasaan kehidupan kelompok. Dalam pengertian ini, lembaga lebih merupakan
kristalisasi dari aksi dan kaedah-kaedah yang selanjutnya dijadikan sebagai
pedoman hidup yang menunjuk pada pola perilaku yang mapan. Banyak pula kalangan
menterjemahkan lembaga sebagai kumpulan cara berbuat yang berguna untuk
mengatur stabilitas hubungan sosial dalam kehidupan masyarakat. Cooley dan Davis menyatakan bahwa lembaga
merupakan kaedah-kaedah yang kompleks yang ditetapkan oleh masyarakat, untuk
secara teratur memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokoknya. Dengan demikian, maka
suatu lembaga dapat dianggap sebagai acuan
tata-tertib dalam bertindak, sehingga dalam usaha memenuhi kebutuhan
pokok itu terhindar dari penyimpangan perilaku dan perlakuan yang tidak adil.
Dalam sosiologi, lembaga mencakup kompleksitas
peraturan dan adat istiadat yang mempertahankan nilai-nilai yang penting.
Menurut penjelasan Bouman (1982) bahwa lembaga-lembaga (institutions) adalah bentuk-bentuk perbuatan dalam hubungan
kelompok yang dilestarikan oleh kultur dan transfer kultur. Proses hubungan
kelompok ini mendorong terjadinya penekanan dan pemaksaan terhadap individu
untuk berbuat sesuai dengan kehendak masyarakat. Lembaga mempunyai tujuan untuk
mengatur antar hubungan yang diadakan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang
paling mendasar.
Ciri-ciri umum dari pada lembaga sosial (kemasyarakatan),
menurut Gillin and Gillin (Soerjono Soekanto, 1982) adalah sebagai berikut:
1.
Suatu lembaga kemasyarakatan adalah suatu organisasi dari pada pola-pola
pemikiran dan pola-pola perikelakuan yang terwujud melelui aktivitas-aktivitas
kemasyarakatan dan hasil-hasilnya. Lembaga kemasyarakatan terdiri dari
unsur-unsur kebudayaan lainnya yang secara langsung maupun tidak langsung
tergabung dalam satu unit yang fungsional.
2.
Suatu tingkat kekekalan tertentu merupakan ciri dari semua lembaga kemasyarakatan.
Sistem- sistem kepercayaan dan aneka macam tindakan, baru menjadi bagian
lembaga kemasyarakatan setelah melewati waktu yang relatif lama. Misalnya suatu
sistem pendidikan tertentu baru akan dapat diterapkan seluruhnya, setelah
mengalami suatu percobaan. Lembaga-lembaga kemasyarakatan biasanya juga berumur
lama sekali, oleh karena pada umumnya orang menganggapnya sebagai himpunan
norma-norma yang berkisar pada kebutuhan pokok masyarakat yang sudah sewajarnya
harus dipelihara.
3.
Lembaga kemasyarakatan mempunyai satu atau beberapa tujuan tertentu. Mungkin
tujuan-tujuan tersebut tidak sesuai atau sejalan dengan fungsi lembaga yang
bersangkutan, apabila dipandang dari sudut kebudayaan secara keseluruhan.
4.
Lembaga kemasyarakatan mempunyai alat-alat perlengkapan yang dipergunakan untuk
mencapai tujuan lembaga yang bersangkutan, seperti misalnya bangunan, peralatan
mesin-mesin dan sebagainya. Bentuk serta penggunaan alat-alat tersebut biasanya
berlainan antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
5.
Lambang-lambang biasanya juga merupakan ciri yang khas dari lembaga
kemasyarakatan. Lambang-lambang tersebut secara simbolis menggambarkan tujuan
dan fungsi lembaga yang bersangkutan.
6.
Suatu lembaga kemasyarakatan, mempunyai suatu tradisi yang tertulis ataupun
yang tak tertulis, yang merumuskan tujuannya, tata-tertib yang berlaku dan
lain-lain. Tradisi tersebut, merupakan dasar bagi lembaga itu didalam
pekerjaannya untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok dari pada masyarakat,
dimana lembaga kemasyarakatan tersebut menjadi bagiannya.
Secara lebih singkat, Selo Soemardjan dan Soelaiman
Soemardi (1964), memperinci ciri-ciri lembaga kemasyarakatan sebagai berikut:
a.
Merupakan unit yang fungsional, merupakan organisasi pola pemikiran dan
perilaku yang terwujud melalui aktivitas kemasyarakatan dan hasil-hasilnya.
b.
Mempunyai tingkat kekekalan tertentu, yaitu telah teruji dan berupa himpunan
norma-norma pencapaian kebutuhan pokok yang sewajarnya harus dipertahankan.
c.
Mempunyai tujuan atau beberapa tujuan tertentu.
d.
Mempunyai perangkat peralatan untuk mencapai tujuan lembaga tersebut, misalnya:
bangunan gedung, mesin-mesin, alat-alat lain.
e.
Mempunyai alat pengebor semangat, misalnya: lambang-lambang, panji-panji,
slogan-slogan, semboyan-semboyan dan lain sebagainya.
f.
Mempunyai tradisi atau tata-tertib sendiri.
Lembaga merupakan kumpulan dari berbagai cara
berperilaku yang diakui oleh anggota-anggota masyarakat sebagai sarana untuk
mengatur hubungan-hubungan sosial. Dengan demikian secara sosiologis, lembaga
dalam pengertian hubungan sosial dapat diartikan sebagai suatu jaringan proses
hubungan antar manusia dalam kehidupan masyarakat, di mana dalam proses
tersebut terdapat suatu pola perilaku yang disepakati bersama sebagai patokan
agar stabilitas kerjasama upaya mencapai tujuannya dapat terpelihara.
Proses
Pelembagaan
Roucek dan Warren (1984), menyebut lembaga sebagai
pola organisasi untuk memenuhi berbagai keperluan manusia, yang lahir dengan
adanya berbagai budaya sebagai satu ketetapan untuk menggunakannya yang tetap,
memperoleh konsep kesejahteraan masyarakat, dan melahirkan suatu struktur. (www.pdfsearchengine.com-
perlengkapan fisip- strategi kebudayaan2)Lembaga pada mulanya terbentuk atas dorongan
kesamaan pandangan, hasrat dan keinginan bersama manusia untuk hidup secara
teratur. Cita-cita tentang keteraturan hidup ini berpusat pada tatanan normatif
hubungan antar angota masyarakat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Penataan, pemeliharaan dan pengekalan keteraturan hubungan antar anggota
masyarakat itu sangat tergantung pada intensitas kesadaran bersama terhadap
fungsi norma-norma sosial yang berlaku dalam masyarakat yang bersangkutan.
Apabila kemudian secara sadar norma-norma sosial itu diakui, dihormati dan
dipatuhi bersama sebagai satu-satunya alternatif yang dapat berfungsi
memelihara stabilitas hubungan sosial dan dapat mendorong kemudahan dalam usaha
memenuhi kepentingan-kepentingan kelompoknya, maka kehidupan kelompok ini akan
semakin mapan dan terpola dalam bentuk lembaga sosial.
No comments:
Post a Comment