Wednesday 27 March 2013

STRATEGI PARTAI DAMAI SEJAHTERA (PDS) DALAM PEMILIHAN UMUM LEGISLATIF 2004 SUMATERA UTARA

Demokrasi sebagai sebuah sistem yang banyak diterapkan oleh berbagai negara di belahan dunia, berangkat dari asumsi bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat. Hal ini dapat dilihat dari bagaimana negara mengelola berbagai aspirasi rakyat, apakah aspiratif atau tidak Dalam hal ini, sistem kepartaian juga dapat mempengaruhi kualitas dari demokrasi itu sendiri.
Salah satu syarat dari terwujudnya demokrasi adalah adanya partai politik,  yang berfungsi maksimal dan efektif sebagai wadah aspirasi politik masyarakat. Selain itu partai politik juga berfungsi sebagai media untuk melakukan bargaining kebijakan-kebijakan negara (pemerintah). Hal ini dimaksudkan demi perwujudan demokrasi dan tersalurkannya aspirasi publik, serta jauh lebih penting adalah menguak kinerja dan efektifitas fungsi dari suatu partai politik. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa partai politik saat ini telah menjadi suatu kebutuhan politik masyarakat.[1]

Partai politik adalah salah satu dari instrumen demokrasi, dimana sebuah partai politik dalam hal ini dapat meningkatkan kualitas dari demokrasi, yaitu melalui pemilihan umum. Dengan adanya pemilihan umum, maka masyarakat dalam mewujudkan aspirasinya dapat disalurkan melalui partai politik, kemudian partai politik  nantinya yang akan bertarung dalam pemilihan umum.
Di Indonesia sejarah partai politik dalam pemilihan umum telah ada sejak pemilihan umum tahun 1955. Sistem kepartaian yang ada sejak saat itu adalah sistem multi partai, yaitu banyak partai politik yang mengikuti pemilihan umum. Tetapi lain halnya ketika Era Orde Baru berkuasa, sistem multi partai berbeda, yaitu hanya tiga partai politik yang diakui, antara lain Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sehingga tidak ada pilihan bagi masyarakat untuk menyalurkan aspirasi politiknya dalam pemilihan umum, kecuali kepada tiga partai politik yang diakui saat itu.[2]
Sejarah partai politik di Indonesia juga merupakan bukti dari aktualisasi masyarakat yang dilembagakan, yaitu banyak entitas dalam masyarakat yang menyatukan diri dengan membentuk partai politik. Sehingga entitas tersebut juga menjadi salah satu kekuatan atau basis massa dari partai politik, misalnya saja sebelum pemilihan umum tahun 1955 basis partai politik terbagi kedalam 3 aliran, yaitu Nasionalis, Agama dan Komunis.[3]
Adanya perbedaan kubu setiap partai politik ketika itu tidak terlepas dari pertarungan ideologi yang tertanam dalam kesadaran masyarakat. Nasionalisme,  Islamisme dan Marxisme adalah tiga aliran ideologi partai politik sebelum Orde Baru yang dianut oleh berbagai partai politik. Sehingga dengan demikian, untuk keperluan Indonesia kita masih melihat perlunya semacam strategi politik untuk mengajak partisipasi masyarakat yang lebih luas.

Di Indonesia sendiri pemilihan umum sebelum reformasi, basis massa partai politik berbeda dalam setiap pemilihan umum. Seperti dalam pemilihan umum 1955 basis massa partai politik terbagi dalam tiga aliran idiologi partai politik, sementara pada pemilihan umum Era Orde Baru ternyata terjadi perbedaan basis massa dari sebelumnya. Sejak pemilihan umum 1971 partai politik terbagi kedalam tiga basis massa partai politik, yaitu Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Terjadinya hal ini, disebabkan oleh pergantian pemerintahan dari Era Orde Lama Soekarno menuju Era Orde Baru Soeharto yang melarang partai komunis di Indonesia. Adanya pembatasan terhadap partai politik yang ada, karena partai politik yang diakui dalam Era Orde Baru adalah Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Demokrasi Indonesia (PDI) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).[4]
Ketika konstalasi politik di Indonesia berubah pasca reformasi tahun 1998, yaitu ketika berakhirnya Orde Baru, maka sangat membawa banyak perubahan bagi proses politik di Indonesia. Pemerintah dalam hal ini akhirnya membuka ruang bagi masyarakat untuk membentuk partai politik. Hal ini dapat dilihat ketika pemilihan umum 1999 dan 2004. Dalam pemilihan umum 1999 ada 48 (empat puluh delapan) partai politik yang menjadi kontestan pemilihan umum, dan pada pemilihan umum 2004 ada 24 (dua puluh empat) partai politik yang mengikuti pemilihan umum.[5]

Gambaran umum yang dapat ditarik dari fenomena ini, khususnya bagi partai politik adalah terjadinya perubahan basis massa dalam kehidupan partai politik di Indonesia. Ini dikarenakan basis massa pada rezim sebelumnya telah berubah, yaitu banyaknya partai politik yang mengikuti pemilihan umum sehingga demikian masyarakat mempunyai banyak pilihan terhadap partai politik.
 Kebebasan masyarakat dalam memilih mewarnai pemilihan umum 1999 dan 2004. Pada era demokratisasi seperti ini, telah membuat banyak partai politik di Indonesia berupaya untuk memikirkan kembali bagaimana sesungguhnya membuat suatu strategi politik, yang tidak terkonsentrasi lagi pada satu atau dua partai politik. Spirit dan persaingan antar partai politik dalam hal ini boleh jadi sudah merupakan bagian integral di dalam proses politik.
Spirit dan persaingan antar partai politik memang wajar terjadi, mengingat keberhasilan dalam pemilihan umum akan membawa partai yang bersangkutan menduduki posisi pemenang. Ini berarti bahwa partai yang menang akan bisa berbuat banyak dalam mengendalikan negara dan pemerintahan, memperkuat serta memperjuangkan ideologi partainya dalam mempertahankan posisi elit dalam kekuasaan pemerintahan, atau untuk merealisir tujuan lebih lanjut yaitu mengawasi kebijakan umum (public policy).
Kehadiran 24 (dua puluh empat) partai politik pada pemilihan umum 2004 telah menimbulkan banyak pilihan bagi masyarakat, misalnya bagi masyarakat muslim saat ini, pilihan mereka tidak lagi hanya tertuju kepada Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ataupun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), tetapi saat ini telah banyak partai politik yang bercorak islam, seperti kehadiran Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang sudah menjadi saluran aspirasi masyarakat muslim saat ini. Begitu juga untuk masyarakat kristiani, pada pemilu masa Orde Baru mereka hanya cenderung memilih partai yang ada saat itu, yakni Partai Golongan Karya (Golkar) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI), melainkan pada pemilihan umum 2004 telah hadir partai politik bercorak religius kekristenan, yaitu Partai Damai Sejahtera (PDS).[6]
Dengan demikian, pertarungan antara partai-partai politik merupakan hal yang sudah wajar terjadi pada Pemilihan Umum Legislatif 2004. Hal ini adalah Konsekuensi dari terbukanya kran demokratisasi bagi masyarakat pasca reformasi. Pilihan strategi bagi partai politik juga tidak hanya terfokus pada pelaksanaan pemilihan umum, melainkan juga harus memikirkan bagaimana langkah-langkah serta strategi dalam merekrut pendukung sebanyak-banyaknya.[7]
Dalam basis massa pemilih religius muslim banyak partai politik islam yang berebut untuk menarik simpati masyarakat muslim saat ini, dan nantinya akan menjadi basis massa partai. Salah satunya adalah fenomena Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sebagai partai baru, namun telah mampu menarik simpati begitu banyak masyarakat pemilih, ini terbukti dari perolehan suara yang diraih pada Pemilihan Umum Legislatif 2004, khususnya untuk Provinsi Sumatera Utara, yakni sebesar 376.834 suara.[8]  Perolehan suara ini mampu mengalahkan suara dari partai-partai besar lainnya, seperti Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh 313.555 suara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang memperoleh 377.476 suara, Partai Bulan Bintang (PBB) hanya memperoleh 138.306 suara, serta partai-partai lain yang masih jauh tertinggal dalam perolehan suara legislatif tahun 2004 Sumatera Utara. Ini merupakan suatu fenomena dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sendiri, karena memang notabenenya masih merupakan partai pendatang baru namun telah berhasil memperoleh suara yang cukup signifikan.
Dari perolehan suara tersebut, maka Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mampu mendapatkan 8 (delapan) kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sama halnya dengan Partai Damai Sejahtera (PDS) adalah merupakan partai baru dalam ajang Pemilihan Umum Legislatif 2004 yang berasaskan pada religius (agama). Kedua partai ini juga telah berhasil menarik simpati masyarakat Sumatera Utara.[9] Banyak potensi basis massa dalam masyarakat pada Pemilihan Umum Legislatif 2004 yang juga dapat dijadikan basis massa oleh setiap partai politik. Apakah itu berdasarkan pilihan agama, kelas, ideologi dan lain sebagainya. Tetapi untuk hal tersebut tidaklah mudah bagi setiap partai politik, karena mengingat banyaknya partai politik yang bersaing pada Pemilihan Umum Legislatif 2004.
Banyak strategi baru yang harus diterapkan untuk memenangkan pemilu 2004. Massa mengambang yang terdapat pada pemilihan umum Orde Baru sudah dapat menentukan pilihan politiknya secara bebas. Banyaknya partai politik baru pada Pemilihan Umum Legislatif 2004 telah menimbulkan dinamika persaingan antar partai politik. Salah satu strategi yang dipakai adalah dengan menggunakan karakteristik religi atau agama. Penggunaan simbol-simbol agama adalah salah satu cara yang efektif bagi partai politik untuk menarik simpatisan dan pendukung partai, yang nantinya akan dapat merebut kursi berdasarkan hasil perolehan suara yang didapat masing-masing partai politik. Hal ini dapat dilihat dari banyaknya partai politik berlandaskan agama, dan masing-masing partai politik tersebut mendapatkan kursi di Dewan Legislatif.[10]
Partai Damai Sejahtera (PDS) adalah salah satu partai politik yang lahir dari komunitas gereja, dan membawakan simbol-simbol agama kristiani pada Pemilihan Umum Legislatif 2004. Basis massa dan pendukung Partai Damai Sejahtera (PDS) adalah mayoritas masyarakat yang beragama kristiani. Awal berdirinya Partai Damai Sejahtera (PDS) adalah berawal dari inisiatif tokoh masyarakat kristiani yang ingin membawakan aspirasi kaum kristiani, seperti kebebasan dalam mendirikan rumah ibadah dan lain sebagainya.[11]
Pendirian Partai Damai Sejahtera (PDS) didasarkan pada makin meluasnya keprihatinan masyarakat kristiani dalam kehidupan perpolitikan nasional. Dimana  wakil-wakil rakyat di parlemen belum mampu sepenuhnya diandalkan menjadi saluran aspirasi masyarakat, atau saluran pemecahan masalah terkait dengan hal-hal atau hak-hak mendasar dalam kehidupan nasional seperti Hak Azasi Manusia (HAM), hak politik, hak ekonomi, hak hukum, hak beribadah, hak memperoleh pendidikan, hak memperoleh kesejahteraan dan hak-hak dasar lainnya.[12]
Setelah Partai Damai Sejahtera (PDS) sukses berdiri dengan mengemban visi dan misi serta beban berat yang diembannya, sebagai partai baru terasa perlu untuk membangun dan menyempurnakan perangkat internal partai. Hal ini sangat dibutuhkan agar mampu mengatasi masalah-masalah internal yang timbul, sekaligus mampu bertumbuh serta berkembang kearah partai yang sungguh-sungguh mandiri dan mampu memperjuangkan aspirasi rakyat.
Dengan mengusung Moto Damai Negeriku Sejahtera Bangsaku, Partai Damai Sejahtera (PDS) akan berjuang dengan segala kemampuannya untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa. Menurut partai ini, persatuan dan kesatuan bangsa adalah modal utama dalam pembangunan nasional, menjadi bangsa yang besar yang dihormati kedaulatannya, serta disegani keberadaannya dalam konstelasi pergaulan dunia di Era Globalisasi.
Sebagai partai yang baru lahir, Partai Damai Sejahtera (PDS) harus melewati proses panjang dan melelahkan untuk dapat pengesahan sebagai partai yang berbadan hukum. Pengesahan ini bagian dari persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-undang Partai Politik Nomor 31 Tahun 2002.[13]  Untuk mendapatkan pengesahan hukum, partai harus memiliki pengurus serta cabang di minimal 50 (lima puluh) persen Provinsi dan 50 (lima puluh) persen Kabupaten/Kota pada Provinsi tersebut, serta 25 (dua puluh lima) persen Kecamatan dari Kabupaten yang  dimaksud. Pada tanggal 17 Juni 2003 pukul 15.00 WIB Partai Damai Sejahtera (PDS) memasukkan data ke Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia (Depkeham) dengan 18 (delapan belas) Provinsi (syarat minimal adalah 15 Provinsi, daftar Provinsi).[14]

Berdasarkan Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003, Partai Damai Sejahtera (PDS) kembali mengikuti verifikasi dengan memasukkan berkas ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Syarat yang harus dipenuhi adalah memiliki kepengurusan dan cabang (disertai dokumen kelengkapannya seperti surat keterangan domisili dan surat pernyataan sebagai bukti kantor sekretariat) pada minimal dua per tiga Provinsi dan dua per tiga Kabupaten/Kota di Provinsi bersangkutan.
Ketentuan berikutnya adalah partai harus memiliki anggota minimal 1000 (seribu) orang pada Kabupaten/Kota yang berpenduduk 1 (satu) juta lebih serta satu per seribu dari jumlah penduduk yang kurang dari 1 (satu) juta jiwa, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA). Partai Damai Sejahtera (PDS) memasukkan berkas ini pada urutuan ke 17 (tujuh belas), sedangkan pada pemilu tahun 2004 Partai Damai Sejahtera (PDS) berada pada nomor urut 19 (sembilan belas).
Lolos menjadi partai peserta Pemilihan Umum Legislatif 2004 belum cukup memuaskan bagi Partai Damai Sejahtera (PDS), karena masih ada beberapa tahap lagi yang harus dilalui partai agar mampu memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Salah satu strategi partai dalam hal ini adalah dengan membentuk basis massa pemilih. Walaupun Partai Damai Sejahtera (PDS) adalah partai yang mempunyai latar belakang pemilih mayoritas beragama kristiani, namun ternyata ada  terdapat Dewan Pengurus Wilayah (DPW) masih mempunyai pengurus yang diluar kristiani. Untuk Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Sumatera Selatan 30 (tiga puluh) persen pengurusnya adalah tidak beragama kristiani.
Sehingga demikian, fenomena partai baru seperti Partai Damai Sejahtera (PDS) adalah sebuah semangat dalam era demokratisasi di Indonesia, untuk memasuki ruang publik yang berhak menentukan nasibnya sendiri. Bagi Partai Damai Sejahtera (PDS), transisi demokratisasi adalah sebuah momentum untuk memperjuangkan aspirasi mereka. Pada Pemilihan Umum Legislatif 2004, banyak kader Partai Damai Sejahtera (PDS) yang memperoleh kursi di legislatif. Hal ini tidak terlepas dari semangat visi dan misi yang dibawakan pada pemilihan umum, dan ternyata hal tersebut sangat efektif untuk merebut simpati masyarakat pemilih.
Keberpihakan masyarakat terhadap visi misi dan program yang dibawakan Partai Damai Sejahtera (PDS) ini adalah sesuatu yang menarik untuk dikaji, karena fenomena ini adalah sesuatu yang lazim dan wajar terjadi dalam ranah pertarungan antar partai-partai politik peserta pemilihan umum. Partisipasi yang diberikan masyarakat terhadap Partai Damai Sejahtera (PDS) juga tidak terlepas dari strategi-strategi yang dilakukan sebagai partai politik yang berbasiskan kaum kristiani. Dalam hal ini, strategi yang diterapkan partai adalah strategi dalam pemilihan umum.
Pada Pemilihan Umum Legislatif 2004, para pemilih Partai Damai Sejahtera (PDS) ini adalah bukan sebagai massa mangambang, melainkan mereka yang cenderung sudah mengenal akan apa program yang dibawakan dan juga platform partai. Dalam arti, bahwa ada karakteristik sendiri di dalam Partai Damai Sejahtera (PDS). Dengan adanya kecenderungan dalam masyarakat untuk lebih mengenal partai ini serta dianggap sesuai dengan harapan masyarakat, maka ini telah menjadi nilai plus tersendiri bagi keberadaan serta perkembangan partai di Sumatera Utara. Partai Damai Sejahtera (PDS) dalam hal ini akan menjadikan masyarakat tersebut menjadi basis massa pemilih mereka.[15] Persoalan strategi politik oleh Partai Damai Sejahtera (PDS) adalah menjadi kajian yang menarik untuk diteliti, karena Partai Damai Sejahtera (PDS) sebagai partai politik baru yang lahir dari komunitas gereja dan mempunyai rasa tanggung jawab terhadap persolan bangsa dan negara.
Satu hal yang patut dikaji dari Partai Damai Sejahtera (PDS) adalah mereka telah mampu meraup suara dibeberapa daerah yang penduduknya majemuk  dan terdapat beragam suku, agama dan budaya dalam daerah tersebut. Khususnya Provinsi Sumatera Utara, didalam struktur masyarakatnya mempuyai keberagaman suku, agama dan budaya, namun berdasarkan hasil perolehan suara pada Pemilihan Umum Legislatif 2004 lalu, maka suatu kemenangan kecil untuk kelas partai politik baru dapat diraih oleh Partai Damai Sejahtera (PDS) wilayah Sumatera Utara. Hasil suara yang berhasil mereka dapat telah mampu memporeh beberapa kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara.
 Ini merupakan suatu hasil yang cukup mengejutkan bagai Partai Damai Sejahtera (PDS), karena untuk Provinsi Sumatera Utara sendiri banyak partai politik lain yang menjadi saingan berat pada Pemilihan Umum Legislatif 2004, antara lain Partai Golkar, PDI-P, PKB, PPP, PAN, Partai Demokrat, dan beberapa partai lain yang sudah dikenal cukup lama oleh masyarakat.dan merupakan partai besar, masyarakat kristiani saat ini telah memiliki partai yang sesuai dengan aspirasi mereka.
Tabel 1
Jumlah Suara dan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Legislatif Sumatera Utara
NO
NAMA PARTAI POLITIK
JUMLAH
KURSI
JUMLAH
SUARA
KURSI
   (%)
SUARA
   (%)
   1
PARTAI GOLONGAN KARYA

19


1.089.810

22,35

20,76
2
PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN

13


779.455

15,29

14,85
3
PARTAI DEMOKRAT

10


379.860

11,76

7,23
4
PARTAI KEADILAN SEJAHTERA

8


376.834

9,41

7,18
5
PARTAI AMANAT NASIONAL

8


313.555

9,41

5,97
6
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN

8


377.476


9,41

7,19
7
PARTAI DAMAI SEJAHTERA

6


315.795

7,06

6,02
8
PARTAI BINTANG REFORMASI

5


221.492

5,88

4,22
9
PARTAI BULAN BINTANG

3


138.306

3,53

2,64
10
PARTAI PERHIMPUNAN INDONESIA BARU

1


146.846

1,18

2,80
11
PARTAI NASIONAL BANTENG KEMERDEKAAN

1


116.232

1,18

2,21
12
PARTAI PATRIOT PANCASILA

1


122.455

1,18

2,33
13
PARTAI PELOPOR

1


94.732

1,18

1,80
  14
PARTAI BURUH SOSIAL DEMOKRAT

1


101.235

1,18

1,93

             JUMLAH
85
4.574.083
98,82
87,13
Berdasarkan tabel di atas, dapat dikatakan bahwa Partai Damai Sejahtera (PDS) sebagai partai pendatang baru dan bukan berasal dari partai manapun sebelumnya, dalam kancah perpolitikan Indonesia telah mampu mengambil hati masyarakat Provinsi Sumatera Utara. Hal ini dapat dilihat dari perolehan suara yang mereka peroleh.
Keberhasilan Partai Damai Sejahtera (PDS) dalam menjalankan visi misi partai, dan juga dalam mengatur strategi politik untuk menarik simpatisan partai telah menunjukkan suatu hasil yang baik. Dengan strategi yang dijalankan dan karakteristik yang melekat pada tubuh partai, maka Partai Damai Sejahtera (PDS) telah mampu bersaing dengan partai-partai lama yang merupakan partai besar. Untuk selanjutnya Partai Damai Sejahtera (PDS) akan terus maju untuk mencapai cita-cita partai. Pada Pemilihan Umum Legislatif 2004 Sumatera Utara, Partai Damai Sejahtera (PDS) mendapatkan suara sebesar 315.795 suara. Pada urutan pertama berhasil dimenangkan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) dengan suara sebanyak 1.089.610 suara, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sebesar 779.455 suara.
Dari tabel tersebut dapat dilihat bahwa untuk Provinsi Sumatera Utara sendiri Partai Damai Sejahtera (PDS) telah berhasil memperoleh sebanyak 6 (enam) kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi. Mereka terpilih dari beberapa daerah pemilihan (Dapem), yaitu dari sejumlah Kabupaten dan Kota yang terdapat di Sumatera Utara. Perolehan beberapa kursi legislatif oleh Partai Damai Sejahtera  (PDS) merupakan sebuah hasil yang baik dalam perkembangannya di Provinsi Sumatera Utara.
Tabel 2
Nama Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi yang berasal dari Partai Damai Sejahtera (PDS) pada Pemilu Legislatif 2004 Sumatera Utara.
NO
NAMA ANGGOTA DEWAN
ASAL
  1
DR. (HC) DRS. TOGA SIANTURI, MA
SUMUT 1
2
PDT. PETRUS SIHOMBING, S.TH
SUMUT 2
3
DRS. AMAANO FAU, MSi
SUMUT 7
4
DRS. BURHANUDDIN RAJAGUKGUK
SUMUT 8
5
IR. SAHAT HAODJAHAN SITUMORANG
SUMUT 9
6
IR. TONNIES SIANTURI
SUMUT 10
Sumber: KPU Provinsi Sumatera Utara
Di sisi lain, Provinsi Sumatera Utara telah menimbulkan persaingan yang ketat antara beberapa partai politik, terutama bagi partai politik pendatang baru. Dalam arti, bahwa konsentrasi massa partai politik yang pada pemilu-pemilu sebelumnya masih tersebar ke banyak partai politik, dalam hal ini merupakan partai-partai besar yang sudah cukup dikenal oleh masyarakat, serta menjadi saluran aspirasi mereka selama ini, kini suara mereka telah terbagi ke dalam tubuh partai-partai baru pada Pemilihan Umum Legislatif 2004. Hal ini terbukti dengan keberhasilan partai yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan salah satunya adalah Partai Damai Sejahtera (PDS).[16] Pada Pemilihan Umum Legislatif 2004, Partai Damai Sejahtera (PDS) juga berhasil memperoleh 3 (tiga) kursi untuk DPR-RI, seperti pada tabel berikut:

Tabel 3
Nama Anggota DPR-RI  dari Partai Damai Sejahtera (PDS) pada Pemilihan Umum Legislatif Tahun 2004 Sumatera Utara.

NO

NAMA  ANGGOTA  DEWAN


ASAL
1
DRS. HASURUNGAN SIMAMORA
DPR-RI  SUMUT 1
2
DRS. ARISMAN ZAGOTO
DPR-RI  SUMUT 2
3
DRS. JANSEN HUTASOIT, SE, MM
DPR-RI  SUMUT 3
Sumber: KPU Provinsi Sumatera Utara
Sejak kehadiran Partai Damai Sejahtera (PDS) dalam Pemilihan Umum Legislatif 2004, khususnya di Sumatera Utara telah menimbulkan semangat dan rasa kepercayaan bagi masyarakat untuk memilih Partai Damai Sejahtera (PDS). Sebagai contoh, salah satu ciri yang terdapat pada partai ini adalah adanya larangan merokok bagi setiap anggota, pengurus dan calon legislatif partai. Walaupun hal ini kecil dibandingkan dengan ”Grand Strategi” partai politik besar lainnya, namun Partai Damai Sejahtera (PDS) telah mampu bersaing dengan partai politik lain peserta pemilu.                                                                                    Banyak komunitas gereja di berbagai Kabupaten dan Kota di Sumatera Utara yang dijadikan sasaran menjadi basis massa pemilih mereka.[17] Dalam sistem Pemilihan Umum Legislatif 2004, telah menyebabkan model persaingan semakin kompleks dan rumit. Dalam hal ini institusi partai juga harus memikirkan bagaimana strategi untuk dapat memperoleh kursi di legislatif. Apakah Partai Damai Sejahtera (PDS) memikat pemilihnya hanya dengan azas religius kristiani,  atau dengan hal-hal yang lainnya, mengingat banyaknya partai politik dalam pemilihan umum 2004.[18]                                                                                     Dengan sistem pemilihan umum yang baru ini, secara teknis pemilih akan mencoblos tanda partai dan nama calon legislatif. Keadaan ini menyebabkan model persaingan yang semakin kompleks, dan strategi partai politik untuk memenangkan suara dengan sendirinya akan lebih rumit. Institusi partai haruslah memiliki suatu strategi agar para pemilih mencoblos tanda gambar partai. Partai memerlukan strategi untuk meraih kursi sebanyak-banyaknya.[19]                                   
 Dari pemaparan diatas telah tampak bahwa persaingan antar partai politik telah terjadi dalam Pemilihan Umum Legislatif 2004 di Sumatera Utara. Untuk itulah melalui penelitian ini, penulis ingin mengetahui serta mengeksplorasi tentang metode atau strategi apa yang digunakan oleh Partai Damai Sejahtera (PDS) dalam Pemilihan Umum Legislatif tahun 2004 Sumatera Utara.


[1] Koirudin, Partai Politik dan Agenda Transisi Demokrasi, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004, hal.8
[2] Arifin Rahman, Sistem Politik Indonesia dalam Perpektif Struktural Fungsional, Surabaya: Penerbit SIC, 1998, hal. 90
[3] Ibid.
[4] Topo Santoso dan Didik Supriyanto,  Mengawasi Pemilu Mengawal Demokrasi, Jakarta:
   PT Raja Grafindo Persada, 2004, hal. 20
[5] Ibid, hal. 25
[6] Lance Castles, Pemilu 2004, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2004, hal. 12
[7] Ibid, hal. 14
[8] Diakses melalui http://www.cetro.or.id, tanggal 2 April 2007, pukul 12.30 WIB
[9] Lance Castles, Op. Cit., hal. 16
[10] Koirudin, Op. Cit., hal.15
[11] Diakses melalui http://www.partaidamaisejahtera.com, tanggal 10 April 2007, pukul 13.00 WIB
[12] Ibid.
[13] Dikutip dari Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik
[14] Diakses melalui http://www.partai.info.com, tanggal 12 April 2007, pukul 15.00 WIB
[15] Bambang Setiawan dan Bestian Nainggolan, Partai-Partai Politik di Indonesia, Ideologi dan Program 2004-2009, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2004, hal. 360
[16] Bambang Setiawan dan Bestian Nainggolan, Op.Cit., hal. 365
[17] Diakses melalui http://www.sumaterautara.go.id, tanggal 4 Mei 2007, pukul 20.00 WIB
[18] Miriam Budiardjo, Partisipasi dan Partai Politik, Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1998, hal. 67
[19] Ibid, hal. 69

No comments:

Post a Comment